DPRD Kalbar Desak PT WHW Dijatuhi Sanksi Berat atas Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut

Gambar Ilustrasi


PONTIANAK, MENITNEWS.ID — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Barat dari Partai Hanura, Suib, mendukung langkah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tengah melakukan evaluasi terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk operasional PT WHW di Kabupaten Ketapang.

‎Menurut Suib, negara tidak boleh kalah terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan aturan hukum, terlebih apabila pelanggaran baru terungkap ketika aktivitas perusahaan telah berjalan bahkan hampir rampung.

‎Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan ruang laut wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, karena berkaitan langsung dengan kepentingan negara dan masyarakat.
‎“Negeri beserta seluruh kekayaannya milik negara. Jadi siapa pun yang mengabaikan aturan hukum wajib ditindak. Kalau pelanggaran ditemukan sebelum operasi mungkin masih bisa dibina, tetapi kalau sudah berjalan bahkan hampir selesai seperti kasus PT WHW, maka sanksinya harus lebih berat karena ada indikasi kesengajaan,” tegasnya.

‎Suib menilai langkah penegakan hukum penting dilakukan agar menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang memanfaatkan ruang laut tanpa memenuhi kewajiban perizinan.

‎Menurutnya, seluruh proses perizinan tidak bisa dianggap sekadar persoalan administrasi semata, melainkan menyangkut kewajiban perusahaan terhadap negara, termasuk potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan kontribusi usaha.
‎“Semua izin itu berkaitan dengan kewajiban pengusaha kepada negara. Kalau ada kaitannya dengan pajak dan penerimaan negara, itu nantinya kembali untuk rakyat. Karena itu seluruh konsesi darat, laut maupun udara wajib berkontribusi terhadap negara,” ujarnya.

‎Politisi Hanura tersebut juga menyoroti hasil temuan KKP di lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi.

‎Menurutnya, luasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hal kecil dan tidak bisa dipandang sepele oleh pemerintah maupun pihak perusahaan.
‎“Bayangkan, luas pemanfaatan ruang lautnya mencapai sekitar 5 ribu meter persegi. Ini bukan persoalan kecil dan tidak bisa dianggap sepele,” katanya.

‎Meski demikian, Suib meminta pemerintah tetap bijak dalam menyikapi persoalan investasi di daerah. Ia menilai penindakan harus dibedakan antara pelanggaran administratif yang masih dapat diperbaiki dengan pelanggaran mendasar yang berdampak luas terhadap lingkungan maupun masyarakat.
‎“Pemerintah harus tegas, tetapi juga fair. Kalau hanya kesalahan administrasi dan masih bisa diselesaikan, maka harus diberikan ruang perbaikan. Menarik investor itu tidak mudah, sehingga perlu solusi bersama selama prinsip-prinsip dasar tidak dilanggar,” ucapnya.

‎Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek-aspek mendasar lainnya dalam pengawasan investasi, mulai dari dampak lingkungan, potensi konflik sosial, penggunaan tenaga kerja asing, hingga kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan negara.

‎Menurutnya, investasi tetap penting bagi pertumbuhan daerah, namun seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan kepentingan publik maupun lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.(mr)

Berita Terkait

Leave a Comment